• Pengobatan dan perawatan penderita kanker membutuhkan waktu rata-rata 3 bulan – 2.5 tahun dengan biaya yang sangat tinggi. Sedangkan pengobatan dan perawatannya perlu dilakukan secara berkesinambungan baik rawat inap maupun rawat jalan, karena akan menentukan keberhasilan pengobatan untuk sembuh.
  • Selama proses pengobatan dan perawatannya, anak penderita kanker akan mengalami kondisi yang rentan karena imunitasnya yang menurun, sehingga membutuhkan penanganan yang tepat dan
  • Jumlah fasilitas tempat tidur di rumah sakit yang memiliki layanan Hematologi / Onkologi (penyakit keganasan) di tiap wilayah masih sangat terbatas. Umumnya pasien dari daerah pelosok dikirimkan langsung ke rumah sakit rujukan nasional (Jakarta) atau dirujuk pada beberapa rumah sakit pemerintah di beberapa propinsi lainnya;
  • Namun, banyak pasien yang berasal dari keluarga pra-sejahtera dan sudah didukung oleh pemerintah melalui JKN / BPJS tidak melanjutkan pengobatan karena masalah akomodasi, biaya untuk hidup ataupun transportasi selama menunggu anaknya berobat di rumah sakit.

RUMAH SINGGAH AMAN DAN NYAMAN

  • YKAKI menyediakan sarana rumah tinggal sementara (rumah singgah) untuk pasien anak penderita kanker bersama 1 (satu) orang pendampingnya, selama mereka membutuhkan.
  • Sarana rumah singgah RUMAH KITA ditujukan bagi pasien dari keluarga pra-sejahtera yang terpaksa harus meninggalkan kampung halamannya untuk menjalani pengobatan dan perawatan dengan jangka waktu yang lama.
  • Selayaknya rumah tinggal, RUMAH KITA menyediakan fasilitas tidur yang nyaman, makan, mandi, cuci, ruang ibadah yang memadai bagi seluruh penghuninya.
  • RUMAH KITA juga dilengkapi dengan fasilitas belajar dan bermain bagi anak-anak.
  • Rumah singgah RUMAH KITA YKAKI ada di 8 (delapan) kota (Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Riau, Makassar, Manado) yang semuanya dijalankan dengan standar operasional yang sama.
  • Pengadaan, pemeliharaan serta seluruh biaya operasional RUMAH KITA diperoleh terutama dari hasil pengumpulan donasi @ksi10.000 serta donasi non-tunai / natura dari para donatur yang peduli.

PERSYARATAN TINGGAL DI RUMAH KITA

1. Pasien anak telah diduga (suspect) atau positif terdiagnosa kanker atau tumor ;
2.Pasien anak berusia 0-18 tahun ;
3.Pasien anak sudah mendapatkan rujukan untuk rawat jalan dan / atau rawat inap di Rumah Sakit ;
4.Pasien anak telah terdaftar / memiliki JKN / BPJS ;
5.Pasien anak usia 0-5 tahun boleh didampingi kedua orangtua, sedangkan pasien anak usia > 5 tahun hanya dapat didampingi oleh 1 orang pendamping (orang tua atau keluarga terdekat lainnya) ;
6.Orangtua atau pendamping WAJIB :

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mematuhi peraturan yang berlaku
  • Aktif merawat dan menjaga kebersihan RUMAH KITA, bekerjasama dengan penghuni lainnya : mencuci peralatan makan dan minum masing-masing, mencuci sprei dan baju masing-masing, merawat seluruh perabotan dan peralatan di rumah singgah.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan di RUMAH KITA dan lingkungan sekitarnya, baik sendiri maupun bersama-sama dan gotong royong dengan orangtua / pendamping lainnya.

7.DILARANG KERAS MEROKOK di dalam maupun di halaman RUMAH KITA.
8.Memenuhi biaya tinggal sebesar Rp.5.000 per keluarga per hari.

id_IDIndonesian
Scroll to Top